Selasa 18 Jan 2022 00:51 WIB

Membagi Harta Gana-Gini, Bagaimana Ketentuannya?

Bagaimana ketentuan membagi harta gono-gini?

Rep: Andrian Saputra/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Harta Gono-Gini
Foto: Pixabay
Ilustrasi Harta Gono-Gini

REPUBLIKA.CO.ID,  Setiap pasangan suami istri tentunya tidak mengharapkan pernikahan mereka berakhir di tengah jalan karena perceraian. Terapi bila perceraian terjadi, maka pasangan suami istri perlu mencermati tentang ketentuan dalam pembagian harta gono gini.

Bagaimana ketentuannya dalam fiqih Islam?

Baca Juga

 

 

Advertisement
Berita Terkait
Yuk Ngaji Hari Ini
قَالَ اٰمَنْتُمْ لَهٗ قَبْلَ اَنْ اٰذَنَ لَكُمْۗ اِنَّهٗ لَكَبِيْرُكُمُ الَّذِيْ عَلَّمَكُمُ السِّحْرَۚ فَلَاُقَطِّعَنَّ اَيْدِيَكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ مِّنْ خِلَافٍ وَّلَاُصَلِّبَنَّكُمْ فِيْ جُذُوْعِ النَّخْلِۖ وَلَتَعْلَمُنَّ اَيُّنَآ اَشَدُّ عَذَابًا وَّاَبْقٰى
Dia (Fir‘aun) berkata, “Apakah kamu telah beriman kepadanya (Musa) sebelum aku memberi izin kepadamu? Sesungguhnya dia itu pemimpinmu yang mengajarkan sihir kepadamu. Maka sungguh, akan kupotong tangan dan kakimu secara bersilang, dan sungguh, akan aku salib kamu pada pangkal pohon kurma dan sungguh, kamu pasti akan mengetahui siapa di antara kita yang lebih pedih dan lebih kekal siksaannya.”

(QS. Taha ayat 71)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement