Selasa 05 Apr 2022 16:20 WIB

In Picture: MK Gelar Sidang Pengujian Formil UU Ibu Kota Negara

Sidang tersebut beragendakan perbaikan permohonan. .

Red: Mohamad Amin Madani

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya sidang perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara di kantor MK, Jakarta, Selasa (5/4/2022). Sidang tersebut beragendakan perbaikan permohonan. (FOTO : ANTARA/Sigid Kurniawan)

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya sidang perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara di kantor MK, Jakarta, Selasa (5/4/2022). Sidang tersebut beragendakan perbaikan permohonan. (FOTO : ANTARA/Sigid Kurniawan)

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya sidang perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara di kantor MK, Jakarta, Selasa (5/4/2022). Sidang tersebut beragendakan perbaikan permohonan. (FOTO : ANTARA/Sigid Kurniawan)

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi anggota Arief Hidayat (kirI) dan Manahan MP Sitompul memimpin jalannya sidang perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara di kantor MK, Jakarta, Selasa (5/4/2022). Sidang tersebut beragendakan perbaikan permohonan. (FOTO : ANTARA/Sigid Kurniawan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya sidang perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara di kantor MK, Jakarta, Selasa (5/4/2022). Sidang tersebut beragendakan perbaikan permohonan. 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement