Kamis 04 Aug 2022 04:55 WIB

Infografis Amalan Sunnah di Bulan Muharram

Amalan Sunnah di Bulan Muharram

Red: Muhammad Hafil
Foto: Dok Republika
Bulan Muharram (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,

Amalan di Bulan Muharram

1. Berpuasa

"Puasa yang paling utama setelah puasa di bulan Ramadhan adalah puasa di bulan Allah yang kalian sebut dengan Muharam." (Al-Baihaqi)

Sebagian ulama mengatakan, bahwa bulan Muharam yang paling utama adalah sepuluh hari pertama dari bulan itu. Di bulan Muharam ini, hari yang sangat dianjurkan untuk berpuasa ialah pada hari Asyura (hari kesepuluh dari bulan Muharam).

2. Sedekah dan menyenangkan keluarga

Dalam sebuah hadits dari Abi Sa'id al-Khudri, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa menyenangkan keluarganya di hari Asyura, maka Allah akan memberikan kesenangan kepadanya (meluaskan rizkinya) di tahun-tahun berikutnya." (HR. Al-Baihaqi dan Ath-Thabarani)

Dalam hadits lain dari Abdullah bin Amru bin Al-Ash, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa berpuasa di hari Asyura, maka seakan-akan berpuasa selama setahun, dan barangsiapa bershadaqah di hari ini, maka seakan-akan bershadaqah selama satu tahun."

3. Bertaubat kepada Allah dan memperbanyak amal shaleh

Di hari Asyura, dianjurkan untuk memperbarui taubat serta kembali kepada Allah. Meskipun, umat Islam sebenarnya dapat bertaubat kapan pun. Sebab di hari Asyura, seperti yang telah disebutkan dalam sebuah hadits, terdapat hari di mana Allah memberikan pengampunan kepada sebuah kaum di bulan Muharam.

Aswad bin Yazid berkata, "Aku bertanya kepada Abin bin Amr tentang puasa Asyura. Dia barkata: Pada bulan Muharam ada hari ketika Adam diberi ampunan. Bila engkau mampu, berpuasalah pada hari itu." Hal senada dikuatkan oleh Abu Ishaq, yang mengatakan bahwa jika suatu kaum berbuat dosa, lalu mereka bertobat pada hari itu, maka taubat mereka diterima. 

Sumber: Pusat Data Republika, Pengolah: Kiki Sakinah/Hafil, Ilustrator:

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا
Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.

(QS. At-Talaq ayat 1)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement