BBM Naik, Kenaikan Tarif Angkutan Umum Tak Hanya Wewenang Kemenhub

ROL/Fian Firatmaja
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan
Rep: Fian Firatmaja Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan sudah menentukan besaran maksimum kenaikan tarif angkutan umum sebesar 10 persen, Selasa (18/11). Akan tetapi kementerian perhubungan tidak serta merta bisa menentukan besaran kenaikan seluruh angkutan umum. Ada yang ditentukan oleh gubernur, walikota, dan bahkan operator.

Sama halnya dengan lintas penyeberangan. Pihak yang berwenang menentukan besaran kenaikan tarif tak hanya oleh menteri perhubungan. Beberapa pihak seperti gubernur, walikota dan bupati juga berperan dalam menentukan besaran kenaikan tarif lintas penyeberangan.

Akan hal itu, Jonan meminta kepada pemerintah daerah untuk segera menyesuaikan tarif angkutan umum. Hal ini guna memastikan pelayanan kepada masyarakat.

 

Videografer: Fian Firatmaja


Video Editor: Casilda Amilah

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler