Baleg Selesaikan Dua RUU
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Firman Soebagyo mengatakan sebagian Rancangan Undang-Undang (RUU) telah selesai dibahas. Dengan begitu, sebagian RUU sudah resmi menjadi undang-undang (UU).
“RUU prioritas total berjumlah 37 RUU,” katanya kepada Republika, Rabu (20/5).
Dari seluruh RUU program legislasi nasional (prolegnas) itu,yang diajukan oleh DPR berjumlah 26 RUU. Menurutnya, dua dari 26 RUU yang diajukan DPR telah resmi menjadi UU. Sisanya masih dalam proses pembahasan.
Firman mengatakan, pada prioritas prolegnas 2015, terdapat 10 RUU yang diajukan oleh pemerintah. “RUU usulan pemerintah baru satu yang sudah menjadi UU,” ucap dia.
RUU dari DPR yang telah disahkan adalah UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan UU Pemerintah Daerah. Sedangakan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) KPK yang diajukan oleh pemerintah juga telah disahkan menjadi UU.