Polisi Viral Paksa Pencari Bekicot Ngaku Pencuri Diperiksa Propam
Warga tersebut diketahui bernama Kusyanto yang bekerja sebagai pencari bekicot.
REPUBLIKA.CO.ID, GROBOGAN -- Polres Grobogan mengatakan tengah memeriksa anggotanya yang viral di media sosial karena mengintimidasi dan salah menangkap seorang warga setelah menuduhnya sebagai pencuri. Warga tersebut diketahui bernama Kusyanto (38 tahun) yang bekerja sebagai pencari bekicot.
Kasi Humas Polres Grobogan, AKP Danang Esanto, mengungkapkan, anggotanya sudah menjalani pemeriksaan sejak Jumat (7/3/2025). "Anggota yang diperiksa berasal dari Polsek Geyer, dengan pangkat Aipda dan inisial IR. Saat ini masih diperiksa sesuai aturan yang berlaku," kata Danang, Ahad (9/3/2025).
Menurut Danang, pemeriksaan terhadap Aipda IR dilakukan oleh Propam Polres Grobogan. Danang belum bisa menjelaskan detail kronologis tentang mengapa Aipda IR bisa menuduh Kusyanto pencuri, kemudian membekuknya.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan. Mengenai laporan warga atau alasan awal penangkapan, kami masih dalami. Saya belum bisa memberikan jawaban lebih lanjut agar tidak terjadi kesalahan informasi," ucap Danang.
Dia menjamin Polres Grobogan akan menangani kasus tersebut secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku. "Kami fokus pada proses pemeriksaan dulu, nanti perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan," ujar Danang.
Video tindakan intimidasi Aipda IR terhadap Kusyanto telah viral di media sosial dan menuai kecaman keras dari publik. Dalam video itu, Kusyanto, dengan kedua tangan terikat ke belakang, dipaksa mengaku sebagai pencuri oleh Aipda IR. "Ngaku enggak, ngaku enggak," teriak Aipda IR di depan wajah Kusyanto.
Menurut kabar di media sosial, Kusyanto dipaksa mengaku sebagai pencuri pompa air milik warga. Dalam video yang telah viral, meski sudah dibentak dan diteriaki oleh Aipda IR, Kusyanto tak memberikan reaksi apapun. Tetapi ekspresi wajahnya tampak memelas.
Aksi intimidasi Aipda IR terhadap Kusyanto menjadi tontonan warga. Namun tak ada di antara mereka yang berani melerai atau menyetop tindakan Aipda IR.