DPR Minta Dirjen Bea Cukai tak Tersangkut Kasus Hukum

Bea Cukai
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengingatkan, agar Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan Dirjen Bea Cukai tak memilih calon yang punya masalah dengan hukum, atau pernah tersangkut kasus hukum.  Hal tersebut dikatakan oleh  Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan, Selasa (26/5).

Ia mengatakan, calon Dirjen Bea Cukai jangan sampai bermasalah dengan hukum. Sebab, hal tersebut akan menjadi batu sandungan institusi negara ini untuk kedepannya.

Selain itu, tutur dia, pemilihan tak boleh tendensius. Oleh karena itu, Taufik meminta jika ada calon Dirjen Bea Cukai yang tersandung kasus hukum harus diteliti lebih lanjut.

“Harus hati-hati jangan sampai itu menjadi hal keliru dari pengambilan keputusan pejabat publik setingkat dan sepenting Bea Cukai ini,” ucap dia.

Ketua Komisi XI Fadel Muhammad menegaskan senada, calon Dirjen BC tidak boleh bermasalah dengaan hukum. " Tidak boleh kalau ada masalah hukum," tutur dia.

Ia mengaku, Komisi yang dibawahinya akan menolak, jika calon Dirjen yang bermasalah dengan hukum "Ya, kita menolak," ujar dia.

Sebelumnya  disebutkan salah seorang nama yang masuk daftar calon Dirjen Bea Cukai yaitu Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta sempat tersandung masalah atas pelaporan dengan nomor perkara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1392/IV/2013/PMJ/Ditreskrimum. Wijayanto yang sebelumnya menjabat Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai DJBC dituduh melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian seseorang.

Wijayanta juga dituding melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan Pasal 16 ayat 2 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 51/PMK.04/2008 Pasal 2 dan 3. Pelaporan ini dikarenakan Wijayanta diduga mempersulit dan tidak memberikan kepastian hukum terhadap PT Prima Daya Indotama yang merupakan anggota HIPLINDO.

Kasus ini akhirnya dihentikan (SP-3) oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya ketika itu, Kombes Heru Pranoto dengan alasan tidak cukup bukti.

Penghentian kasus ini dipandang Presiden Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Jusuf Rizal sangat janggal, karena ketika itu Wijayanta telah berstatus tersangka. Dirinya memastikan akan melaporkan penghentian kasus ini ke Divisi Propam Mabes Polri.

Terpisah, Kombes Krisna Murti yang baru menjabat sebagai Dirkrimum Polda Metro Jaya menggantikan Heru meyakinkan dirinya akan mengecek ihwal kasus Wijayanta. "nanti saya cek, saya belum bongkar kasusnya," terang Krisna Murti.


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler