DPR Wacanakan Bentuk Lembaga Khusus Tangani Kejahatan Lingkungan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masih lemahnya penegakan hukum bagi para penjahat lingkungan menggulirkan ide pembentukan lembaga khusus penegak kejahatan lingkungan. Lembaga tersebut diusulkan bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.
"Lembaga ini terdiri dari unsur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kejaksaan dan pihak penegak hukum terkait agar berada dalam satu barisan," kata Anggota DPR RI Komisi IV Darori Wonodipuro dalam Lokakarya Penanganan Tindakan Kejahatan Kehutanan yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Senin (15/6).
Lembaga tersebut, lanjut dia, ditargetkan terbentuk pada Agustus 2015. Dalam proses pembentukannya, sejauh ini telah terjadi dua kali rapat dengar pendapat (RDP) dengan pemerintah dan masih menyerap masukan-masukan lain agar pembentukan badan menjadi lebih sempurna.
Direktur Penyidikan dan Pengamanan Hutan Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Djohan Utama P mengatakan pemerintah juga berencana menyiapkan seperangkan kebijakan yang memungkinkan terjadinya pemberian pemahaman dan pendampingan kepada hakim yang menangani kasus kejahatan lingkungan agar mengerti persoalan. "Kita terus melakukan dan menyiapkan scientific base agar hakim menjadi lebih tegas sikapnya mendukung penyelamatan lingkungan," tuturnya.