DPR Bahas Empat Poin Revisi UU KPK

REPUBLIKA/TAHTA AIDILA
Diskusi revisi UU KPK menghadirkan Abraham Samad (kiri), Bambang Widjayanto (tengah) dan Yunus Husein sebagai pembicara.
Rep: C26 Red: Karta Raharja Ucu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut revisi UU KPK akan dilakukan terbatas. Ada beberapa poin yang akan dibahas untuk direvisi dalam UU KPK, agar memperkuat lembaga antirasuah tersebut.

Pada dasarnya, kata Arsul, KPK merupakan lembaga khusus yang memerlukan penguatan agar tetap kokoh memerangi korupsi. Karenanya, bersama Komisi III ia merumuskan poin revisi terbatas UU KPK yang menjadi fokus pembahasan.

"Ada beberapa poin yang ingin dibahas dalam revisi UU KPK. Cuma kalau kita ingin ya revisi terbatas. Poin pertama memperjelas pengaturan pimpinan KPK atau komisioner," katanya saat dihubungi ROL, Jumat (19/6).

Menurutnya, poin pertama harus ditekankan pada aturan pergantian komisioner jika meninggal dunia atau berhalangan tetap, misalnya sakit keras. Kalau sekarang lebih menekankan pada pembentukan tim pansel yang nantinya akan memilih calon pimpinan KPK. Baginya, cara tersebut tidak efisien dan bisa dirubah untuk menemukan yang lebih baik.

Pimpinan KPK juga diharapnya dipilih tidak serta merta pimpinan baru kesemuanya. Bisa dipertimbangkan memilih menjadi dua kali. Jadi dalam masa jabatan tidak semuanya baru, sehingga bisa saling mensinergikan.

Poin selanjutnya adalah harus diperjelas makna prinsip kolektif dan kolegia. Harus diperinci penjelasan mengenai pengaturannya. Ketiga, KPK memiliki kewenangan besar dalam penyadapan. Oleh karena itu, untuk mengindari penyalahgunaan, perlu dibentuk komite pengawas.


Tugasnya mengawasi dan melakukan audit terhadap proses penyadapan tersebut. Diharapkan juga bisa diperjelas aturan pidana yang akan diberikan kepada pejabat KPK yang menyalahgunakan.

"Penyadapan itu kan berpotensi melanggar HAM jika disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab. Maka jika pejabat KPK ada yang melanggar bukan hanya sanksi etis tapi juga pidana," jelasnya.

Poin terakhir adalah persoalan kewenangan KPK mengangkat penyelidik dan penyidik. Harus diperjelas sehingga tidak memunculkan orang-orang salah dalam menjalankan proses hukum yang diemban KPK.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler