Besok, DPR Panggil KPU Bahas Penyimpangan Rp 334 Miliar
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum pada Senin (22/6) untuk membahas laporan Badan Pemeriksa Keuangan terkait dugaan penyimpangan APBN 2014 dalam penyelenggaraan Pemilu senilai Rp 334 miliar. RDP berkenaan dengan laporan BPK terhadap KPU, memang merupakan hasil rapat internal Komisi II pada tanggal 10 Juni.
Wakil ketua komisi II DPR Lukman Edy mengatakan hasil rapat tersebut menurut dia merekomendasikan seluruh mitra komisi yang terindikasi melakukan penyimpangan APBN tahun 2014 berdasarkan laporan BPK maka akan ditindaklanjuti dengan pendalaman oleh Komisi II.
"Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPR, terutama terhadap KPU," ujarnya, Sabtu (20/6).
Politisi PKB itu menjelaskan pada awalnya memang ada anggota Komisi II mendorong untuk khusus KPU saja. Namun menurut dia, para anggota komisi lain menginginkan audit dilakukan jangan hanya KPU saja tetapi juga semua mitra kerja Komisi II. Dia menegaskan RDP dengan KPU terkait hasil audit BPK ini tidak perlu dikhawatirkan akan mengganggu agenda KPU untuk menyukseskan Pilkada serentak Desember 2015.
Menurut dia RDP itu adalah hal biasa dijalankan sebagai fungsi pengawasan DPR yang diatur oleh UUD 1945 yang menyatakan hasil audit BPK harus dilaporkan kepada DPR dan DPD, selanjutnya bisa ditindaklanjuti oleh lembaga penegakan hukum. "Selain bisa ditindaklanjuti oleh lembaga penegakan hukum, hasil audit ini juga bisa menjadi bahan evaluasi apakah KPU periode ini punya kemampuan melaksanakan amanah negara atau tidak," katanya.