Darurat Asap, Komisi II Usul Bentuk Panja Gabungan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Hamka, mendorong dibentuknya Panitia Kerja atau Panja gabungan antara Komisi II, III, IV, VII, VIII, IX dan X, untuk mengusut tuntas musibah kabut asap yang melanda sebagian besar wilayah Indonesia, khususnya Kalimantan dan Sumatera.
Menurut Hamka, penangan kabut asap tidak bisa dilakukan hanya satu komisi. Sehingga mesti ada Panja Gabungan dari lintas komisi, agar persoalannya bisa dilihat secara komprehensif.
Ia mengatakan, bencana kabut asap telah menimbulkan banyak persoalan, mulai dari kesehatan, lingkungan, pendidikan hingga ekonomi.
''Kami di Komisi II membahas terkait koordinasi penanganan yang harus dilakukan oleh pihak Pemerintah Daerah, dan juga terkait dengan masalah-masalah lahan yang begitu cepat dan mudah terbakar,'' kata Hamka usai dilantik menjadi anggota MPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/10).
Sedangkan, kata dia, komisi III membahas mengenai aspek hukum dari masalah kabut asap ini. Begitu juga tentunya dengan Komisi IV, yang bermitra dengan Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Sementara Komisi VIII, IX, dan X, dilibatkan terkait dengan masalah sosial, kesehatan, dan pendidikan bagi masyarakat. Sementara Komisi II yang yang bermitra dengan Kementrian Agraria Tata Ruanag/BPN, mengusulkan agar lahan-lahan miliki pribadi/perorangan dan korporasi yang terbakar, dan pemiliknya tidak berusaha untuk memadamkannya, agar dibuat suatu regulasi yang dapat mencabut izin dan Hak Guna usaha dari lahan tersebut.
''Serta memberikan kewenangan kepada negara untuk mengambil alih pengelolaan lahan tersebut,'' jelasnya.