DPR: Disabilitas Berhak Akses Fasilitas Publik
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hak penyandang disabilitas dalam mendapatkan aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik semakin kuat dengan adanya Undang-Undang Penyandang Disabilitas yang telah disepakati Pemerintah dan DPR untuk disahkan. Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, Undang-Undang Penyandang Disabilitas salah satunya mengatur tentang hak aksesibilitas dan pelayanan publik.
"Tentunya untuk penyandang disabilitas," kata Saleh dihubungi di Jakarta, Rabu (30/3).
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan akomodasi yang layak sebagai bentuk aksesibilitas tersebut. Penyandang disabilitas juga berhak memperoleh akomodasi yang layak dalam pelayanan publik secara optimal, wajar, bermartabat dan tanpa diskriminasi.
"Dalam mengakses pelayanan publik, penyandang disabilitas juga berhak mendapatkan pendampingan, penerjemahan dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses tanpa tambahan biaya," tuturnya.
Karena itu, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan pelayanan pelayanan publik, termasuk pelayanan jasa transportasi, yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas. "Pelayanan publik yang mudah diakses tersebut diselenggarakan oleh institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang dan badan hukum lain yang dibentuk untuk pelayanan publik," jelas Saleh.