DPR Minta Kepolisian Terbuka Soal Kasus Siyono

Republika/Rakhmawaty La'lang
Komisioner Komnas HAM, Siane Indriani menujukkan hasil autopsi dari tim forensik Muhammadiyah terhadap jenazah Siyono di kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Senin (11/4). (Rakhmawaty La'lang)
Rep: Umi Nur Fadhilah Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Wakil Ketua Komisi III DPR, Mulfachri Harahap meminta kepolisian memberi jaminan kepada masyarakat ihwal sikap internal kepolisian terhadap kasus Siyono.

"Harus ada semacam jaminan yang disampaikan internal polisi kepada masyarakat, ada peningkatan kinerja aparat Densus 88 yang melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian. Harus ada statemen seperti itu," kata dia kepada Republika, Senin (11/4).

Mulfachri mengatakan, sebaiknya kepolisian menjelaskan secara gamblang penyebab kematian Siyono. Ia mempertanyakan pernyataan kepolisian, terkait penyebab kematian Siyono yang dinyatakan meninggal akibat berkelahi dengan anggota Densus 88.

Namun, pernyataan tersebut kemudian diralat oleh kepolisian. Menurutnya kepolisian harus memberikan penjelasan yang memadahi kepada masyarakat terkait kematian Siyono.

"Penjelasan yang sebelumnya sangat sulit dipahami bagaimana mungkin antiteror Densus 88 yang repotasinya menakutkan, melakukan sebuah kesalahan fundamen, anggotanya berkelahi dengan tahanan. Apa mungkin?," ujarnya.

Menurutnya, dalam menangani tersangka teroris, Densus 88 mempunyai sebuah sistem yang sangat ketat. Sehingga, tidak mungkin ada perkelahian yang terjadi antara Siyono dengan Densus 88 sesuai dengan pernyataan kepolisian.

"Jadi menurut saya, kalau memang kesalahan prosedural, jelaskan. Kesalahan prosedur apa yang menyebabkan matinya Siyono. Kesalahan itu kan ada sebabnya, apa yang menyebabkan kesalahan itu terjadi," jelasnya.

Apabila kesalahan tersebut terjadi pada anggota kepolisian, maka mereka pantas mendapat hukuman. "Harus ada sanksi bagi anggota yang lalai dengan kewenangannya melaksanakan tugasnya," lanjut Mulfachri.

Ia menegaskan, harus ada sanksi tegas terhadap kasus yang terjadi pada Siyono. Sehingga, apabila suatu hari ditemukan kesalahan prosedur, tidak akan ada justifikasi. "(Bisa dibawa ke) pengadilan pidana juga, karena ini menyangkut matinya orang," imbuhnya.


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler