Komisi IV Janji Bebaskan 13 Nelayan Brebes yang Ditangkap Aparat

DPR
Tim Komisi VI mendengar aspirasi nelayan Brebes.
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, BREBES -- Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo berjanji akan berjuang membebaskan 13 nelayan asal Brebes, Jawa Tengah, yang ditangkap Ditpolair Polda Sumatera Selatan, saat berada di perairan Tanjung Menjangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel, beberapa waktu yang lalu. Dia akan meminta kepada Menteri Kelautan dan Perikanan untuk melakukan pendekatan sesuai dengan hukum yang sudah diputuskan itu, dan mengupayakan agar ke 13 nelayan itu bisa segera pulang ke kampung halamannya.

"Semangat dari Komisi IV DPR adalah mengupayakan pembebasan ke 13 nelayan ini, tanpa melanggar aturan dan hukum yang sudah berjalan. Proses hukum tidak boleh kita sembarangan merubahnya," ujar Edhy, usai melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Brebes dan masyarakat nelayan di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Krukut, Brebes, Jawa Tengah, Kamis (21/4/2016). Hadir dalam kesempatan ini, Wakil BupatI Brebes, Nardjo.

Dia mengatakan berbagai pendekatan akan dilakukan. Pertama, pendekatan eksekutif terlebih dulu sehingga bisa dibebaskan. "Kami minta Menteri KKP untuk berkoordinasi dengan penegak hukum, untuk menyelesaikan permasalahan ini. Bagaimanapun itu, mereka adalah masyarakat nelayan kita, sehinga kalau memang mau dihukum, tentu ada caranya," kata Edhy.

Menurut dia, apa yang dilakukan oleh 13 nelayan itu merupakan pelanggaran Peraturan Menteri yang diminta Komisi IV DPR untuk tidak diterapkan, yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 2 Tahun 2015. Ketika Permen ini mulai diterapkan pun, Menteri KP juga berjanji tidak akan ada penindakan hukum jika ada nelayan yang melanggarnya.

"DPR belum setujui Permen ini, Menteri belum mau mencabut, dan berjanji tidak akan melakukan penegakan hukum, tapi nyatanya ada. Ini baru satu kasus di Brebes, dan di daerah lain juga ada. Kita harapkan masalah ini cepat selesai," katanya Edhy.

Ironisnya, nelayan yang ditangkap ini merupakan nelayan yang sulit mendapatkan ikan di wilayahnya. Alhasil, nelayan ini mencari ikan ke wilayah lain yang memiliki potensi ikan. Dalam kesempatan ini, Tim Komisi IV DPR juga memberikan bantuan finansial kepada keluarga nelayan yang ditangkap.

Sebanyak 14 nelayan itu diamankan dengan barang bukti berupa tangkapan ikan, alat penangkap ikan jenis cantrang modifikasi dan pukat harimau, yang penggunaanya dilarang karena dapat merusak terumbu karang dan membunuh ikan kecil. Selain itu, mereka diamankan karena telah melanggar izin wilayah penangkapan.

Para nelayan tradisional yang ditangkap ini diduga juga melewati batas wilayah. Jika terbukti menyalahi aturan, para nahkoda kapal ini akan dikenakan Pasal 85 Undang-Undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan, dengan hukuman 5 tahun penjara.


Kunjungan ini juga diikuti oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron (F-PD), dan Anggota Komisi IV DPR I Made Urip (F-PDI Perjuangan), Ono Surono (F-PDI Perjuangan), Yadi Srimulyadi (F-PDI Perjuangan), Agustina Wilujeng Pramestuti (F-PDI Perjuangan), Ichsan Firdaus (F-PG). Hadir pula OO Sutisna (F-Gerindra), Andi Nawir (F-Gerindra), Sjahrani Mataja (F-Gerindra), Haeruddin (F-PAN), Taufiq R. Abdullah (F-PKB), Sa'duddin (F-PKS), Zainut Tauhid Saadi (F-PPP), Fadholi (F-Nasdem). 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler