Anggota DPR Kecam Dana Desa Dipakai untuk Demonstrasi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI Rambe Kamaruzzaman mengecam tindakan seorang kepala desa adat di Bali yang menggunakan anggaran dana desa untuk kepentingan demonstrasi. Hal tersebut diungkapkan Rambe menyikapi pernyataan seorang kepala desa adat di Bali yang mengaku menggunakan anggaran dana desa dinas (administrasi, red) untuk demontrasi menolak reklamasi Teluk Benoa, Kota Denpasar yang dimotori ForBali.
"Jadi Dana Desa buat demo jelas tidak boleh, meskipun itu sudah menjadi kesepakatan satu desa. Jika terbukti dan benar dana desa disalahgunakan, ya pasti ada sanksi sesuai UU Desa dan UU Tipikor jika itu merugikan negara," kata Rambe di Jakarta, Jumat (7/10).
Ketua Komisi II DPR ini juga menjelaskan bahwa dalam praktiknya dana desa dikucurkan tidak dilepas begitu saja. Namun ada pengawasan dari kecamatan. "Mestinya kalau ada desa yang seperti itu (gunakan dana desa untuk demo, Red) ya jangan dibiarkan," katanya.
Politikus Partai Golkar ini menerangkan bahwa menurut UU, dana desa digunakan untuk tiga hal. Yakni pembangunan infrastruktur, sarana prasarana dan pengembangan ekonomi desa. "Pertama, pembangunan infrastruktur desa semisal irigasi desa, talud dan drainase. Kedua, pembangunan sarana dan prasarana desa seperti Posyandu dan PAUD. Ketiga, pengembangan kapasitas ekonomi desa. Contohnya, mengembangkan koperasi, peternakan desa, pertanian desa dan Badan Usaha Milik Desa," kata Rambe.
Dia menjelaskan pembangunan ketiga hal tersebut harus berkesinambungan dan berkelanjutan. "Kalau patah-patah tidak boleh, percuma saja kalau tidak berkelanjutan," katanya.
Dalam pemberitaan sebelumnya Bendesa Pakraman Pemogan IB Suteja membantah keras adanya tudingan atau rumor yang menyebut untuk gerakan tolak reklamasi Teluk Benoa (RTB) yang dimotori ForBali mendapat sponsor atau dana dari pihak-pihak tertentu. Dia menyebut semua kegiatan terkait aksi tolak RTB dikatakan murni dilakukan atas inisiatif Desa Pakraman dan didanai dari dana desa didukung anggaran desa dinas.
Dalam UU Desa no 6 tahun 2014 penyalahgunaan dana desa akan dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian dari posisi kepala desa. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 bila terbukti merugikan keuangan negara maka dapat dikenai pasal pidana korupsi.