DPR Minta KPK Selidiki Dugaan Pungli di Bea Cukai
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri serius menyelidiki indikasi sering terjadinya pungutan liar (Pungli) termasuk penyelidikan perizinan reekspor yang dipersulit di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok.
"Jika memiliki cukup bukti dugaan penyalahgunaan wewenang harus diselidiki secara hukum," kata Heri Gunawan.
Heri mengatakan aparat penegak hukum harus memeriksa Kepala KPUBC Tipe A Tanjung Priok Fajar Doni hingga Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi terkait segala persoalan praktik pungli, serta penyalahgunaan wewenang termasuk masalah reekspor.
Legislator dari Fraksi Gerindra itu menambahkan temuan praktik pungli bisa dijadikan momentum Kementerian Keuangan untuk mengevaluasi pejabat terkait dan menerbitkan regulasi yang lebih ketat.
Anggota Komisi XI DPR RI lainnya Bertu Merlas mendorong aparat penegak hukum tidak hanya sebatas menyelidiki petugas di lapangan namun harus diusut hingga kepada pimpinan KPUBC Tipe A Tanjung Priok.
Bertu menjelaskan standar operasional prosedur (SOP) tidak pasti saat mengurus surat izin menjadi modus yang dijalankan pimpinan KPUBC Tipe A Tanjung Priok untuk menarik pungutan liar kepada importir dan eksportir.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku menemukan temuan pungli dan praktik melindungi importir tertentu di kantor Bea Cukai Tanjung Priok Jakarta Utara.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi meminta seluruh jajarannya memerangi praktik pungli terutama Unit Kepatuhan Internal untuk menyusun program memberantas pungli dan korupsi.
Masalah kepemimpinan Kepala KPUBC Tipe A Tanjung Priok Fajar Doni dilaporkan PT Mitra Perkasa Mandiri terkait dugaan penyalahgunaan wewenang perizinan reekspor ke Polres Metro Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona memastikan penyidik kepolisian akan mengusut kasus itu termasuk memeriksa Fajar Doni sebagai saksi terlapor.
Bolly menyatakan penyidik kepolisian akan menelusuri alasan pihak KPUBC Tipe A Tajung Priok tidak menerbitkan izin reekspor padahal PT Mitra Perkasa Mandiri telah mengantongi rekomendasi dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea dan Cukai.