Ini Saran DPR Agar Kasus Pajak Google tak Terulang
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR RI Donny Imam Priambodo menyarankan pemerintah untuk membangun sistem payment gateway nasional, sehingga transaksi yang menuju luar negeri otomatis bisa langsung dikutip pajaknya. Karena tidak ada payment gateway ini, perusahaan multinasional seperti Google sulit dikutip pajaknya.
“Bagaimana bisa dikenakan pidana, sedangkan wajib pajak tidak melakukan transaksi apapun di dalam negeri, hanya mewakili dalam bentuk support. Jika transaksi dilakukan oleh Google Indonesia, maka hal tersebut bisa dilakukan (pidana pajak),” katanya, Kamis (22/12).
Sri Mulyani: Google Bisa Beroperasi di Indonesia Asal Bayar Pajak
Donny mengatakan kegiatan Google Indonesia hanya memberikan dukung saja. Sedangkan transaksi langsung dilakukan di luar negeri, karena itu mengenakan pajaknya. Oleh karena itu, kata Donny, pemerintah harus secepatnya membuat aturan transaksi online, baik dari segi pajak dan transaksi-transaksi lainya.
“Saya sudah pernah sampaikan beberapa kali bahwa transaksi yang dilakukan Google itu berada di luar Indonesia, jika transaksi menggunakan kartu kredit, payment gateway-nya juga di luar negeri, sedangkan perusahan Google yang ada di Indonesia hanya perwakilan saja, semua transaksi dilakukan di luar negeri, lalu kita akan mengutip pajak ke siapa?” kata Donny.
Sebelumnya, niat baik Pemerintah Indonesia dalam menyelesaikan kasus pajak Google tak disambut baik oleh perusahaan teknologi informasi asal Amerika Serikat (AS) tersebut. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan, angka penawaran pembayaran pajak terutang yang diajukan Google terlampau rendah dibanding angka yang ditawarkan Pemerintah Indonesia.
Bahkan, Google disebut menawar hingga seperlima angka yang diminta Pemerintah Indonesia. Buntunya, perundingan atau tax settlement yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dan Google yang berkantor pusat di Singapura membuat pemerintah berniat menutup ruang perundingan di akhir tahun ini.
“Kita harus jeli jika akan melakukan sesuatu. Bagaimana tidak buntu, obyek pajak tidak di Indonesia, wajib pajak yang menerima pembayaran tidak di Indonesia, lalu dasarnya apa menagih pajak? Yang saya tahu Google Indonesia hanya sebagai support customer saja tidak melayani transaksi keuangan, dan semua transaksi dilakukan melalui payment gateway luar negeri,” kata Donny.
Maka menurut Donny, pemerintah harus cepat membangun Payment Gateway Nasional atau Dalam Negeri. Agar tambahnya, transaksi online yang menuju luar negeri dapat dikenakan pajak.