DPR Minta Menpan-RB Percepat Penerbitan PP Penanganan Honorer
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mempercepat penerbitan Peraturan Pemerintah turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini sebagai upaya menyelesaikan persoalan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN, yang menjadi salah satu alasan dilakukannya revisi UU ASN usulan Badan Legislasi DPR RI.
"Kita minta segera PP itu diterbitkan, karena Pak Menpan katakan, persoalan soal ASN yang mengemuka tadi, akan diatur dalam 11 PP, dan Februari ini akan disegerakan, kita tunggu dan akan pelajari PP tersebut," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali usai rapat kerja dengan Menpan-RB di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2).
Komisi II menilai belum perlu dilakukan revisi terhadap UU ASN yang baru berumur dua tahun tersebut. Sebab hingga kini, belum ada PP yang diterbitkan sejak UU itu disahkan.
"Berkaitan dengan UU ASN ternyata PP-nya belum ada, kan kalau PP saja belum ada bagaimana kita mau revisi, tapi karena sudah diputuskan di paripurna tentu itu tidak bisa kita hindari," katanya.
Karenanya, dengan diterbitkannya PP kata anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar tersebut bisa dipertimbangkan kemungkinan dibatalkannya revisi UU ASN. Apalagi, jika PP tersebut nantinya sudah mengakomodasi penyelesaian beragam persoalan terkait ASN dan tenaga honorer.
"Kalau dia sudah terakomodir dalam PP tentu tidak perlu, atau hal baru yang mau diakomodir dalam perubahan UU itu, apa yang harus direvisi," katanya.
Terlebih, Zainudin mengungkap, Menpan-RB Asman Abnur juga telah menyanggupi penyelesaian 11 PP tersebut pada Februari ini. Salah satu PP disebut mengakomodasi persoalan tenaga honorer.
"Makanya kita tunggu segera karena Pak Menpan menyampaikan dalam Februari ini beliau akan menyegerakan PP itu untuk disampaikan ke Komisi II, kita pelajari PP itu, apakah sudah mewadahi dengan apa yang dipertanyakan kami," katanya.