Kasus Ahok, Kapolri: Bukan Kewenangan Saya

Yasin Habibi/ Republika
Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kedua kiri), bersama Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin (kedua kanan), Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Didin Hafidudin (kiri), dan Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI
Rep: Fakthar Khairon Lubis Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Kepolisian Republik Indonesisa (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian menjelaskan, kasus hukum yang berjalan atas terdakwa dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama bukan lagi wewenangnya.

Tito menegaskan, kasus tersebut kini menjadi tanggung jawab pengadilan. Dia mengaku, pihaknya telah selesai menjalankan kewajiban selaku penyidik.

Dia juga mengimbau agar masyarakat dapat menghargai apapun keputusan dari pihak pengadilan.



 

 

Videografer:
Wisnu Aji Prasetyo
Fakhtar K Lubis

Video Editor:
Wisnu Aji Prasetiyo

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler