MUI: Vonis Ahok Belum Optimal

Republika/Prayogi
Wasekjen MUI Pusat Amirsyah Tambunan (kiri)
Rep: Abdul Kodir Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai hukuman vonis dua tahun penjara yang diterima oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum optimal.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, berdasarkan KUHP 156 A, hukuman yang diterima oleh Ahok seharusnya lima tahun penjara.

Amirsyah menambahkan, kasus Ahok juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat Indonesia, khususnya pejabat publik, untuk tidak menghina agama apa pun yang ada di Indonesia.



 

 

Videografer:
Abdul Kodir

Video Editor:
Wisnu Aji Prasetiyo

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler