Surat Larangan Berjenggot, MPR: Apa Alasannya?
ROL/Havid Al Vizki
Rep: Havid Al Vizki Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Intelijen Negara (BIN) mengeluarkan surat edaran untuk melarang memelihara jenggot serta celana di atas mata kaki.
Terkait hal itu, ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Hidayat Nur Wahid (HNW) berpendapat bahwa sebaiknya BIN menjelaskan alasan kenapa mengeluarkan imbauan tersebut.
Videografer:
Havid Al Vizki
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler