Surat Larangan Berjenggot, MPR: Apa Alasannya?

ROL/Havid Al Vizki
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid
Rep: Havid Al Vizki Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Intelijen Negara (BIN) mengeluarkan surat edaran untuk melarang memelihara jenggot serta celana di atas mata kaki.

Terkait hal itu, ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Hidayat Nur Wahid (HNW) berpendapat bahwa sebaiknya BIN menjelaskan alasan kenapa mengeluarkan imbauan tersebut.

 

 

Videografer:


Havid Al Vizki

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler