Komisi IV Pantau Pergerakan Harga Pangan Jelang Ramadhan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jelang bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, harga berbagai kebutuhan pangan di pasaran mengalami lonjakan. Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron menyatakan bahwa Komisi IV DPR akan terus memantau pergerakan harga yang ada karena dari sisi stok yang tersedia semuanya sudah mencukupi.
“Untuk pangan pokok beras memang semuanya digenjot untuk persiapan Ramadhan dan Idul Fitri,dan saya kira stoknya sudah cukup. Komoditas lainnya juga mencukupi, sementara untuk ketersediaan daging, pemerintah sudah memutuskan menambah impor daging kerbau guna memenuhi seluruh kebutuhan sehari-hari," ujar Herman seperti dimuat dalam siaran pers, Rabu (24/5).
Herman juga mengatakan untuk bisa memberikan efek jera terhadap para penimbun, Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 sudah memberikan sanksi yang cukup berat bagi para penimbun dan spekulan yang membuat harga naik dan menyusahkan masyarakat.
“Pasal itu bisa menjerat para penimbun atau para spekulan di pasar, dan ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara dan dan dendanya 100 miliar. Sehingga hukuman yang keras ini semestinya bisa dijadikan dasar untuk aparat penegak hukum dengan institusinya, jadi tidak perlu dibentuk Satgas Pengawasan Pangan," katanya.
Seharusnya keberadaan Undang-Undang Pangan itu dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan hukum. Undang-undang tersebut sudah memberikan satu rujukan atau pendelegasian untuk menindak siapapun yang diduga sebagai pelaku penimbun. Serta menindak pelaku usaha pangan yang melakukan spekulasi harga sehingga harga naik dan membuat susah masyarakat.