DPR Minta Pemerintah Ganti Pejabat yang Rangkap Jabatan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Riza Patria, menegaskan larangan rangkap jabatan khususnya komisaris. Dia melihat, saat ini banyak pejabat negara yang merangkap sebagai komisaris, karena selain menyalahi aturan rangkap jabatan dinilai tindakan yang menyalahi norma keadilan karena menerima upah atau pendapatan ganda yang seluruhnya berasal dari uang negara.
"Makanya kita minta pemerintah untuk segera mengganti pejabat pejabat yang merangkap jabatan," ujar Riza saat dihubungi Republika.co.id melalui sambungan telepon pada Rabu (7/6).
Upah ganda, kata Riza jika merujuk pada Undang-Undang (UU) Pelayan Publik, maka jelas dilarang. Sumber pendapatan lembaga pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berasal dari uang negara, membuat pejabat yang merangkap jabatan bukan hanya menyalahi UU namun juga bersebrangan dengan norma keadilan.
"Itu ada aturannya, engga boleh dia nerima gaji dobel. Itu kasus itu," kata dia.
Dia juga berharap jabatan komisaris dapat diisi oleh orang-orang yang memiliki kompetensi yang baik dan berpengalaman dalam bidang yang akan diembannya. Mengingat komisaris, menurut Riza adalah jabatan penting dan stategis yang berfungsi untuk membantu BUMN menjadi lembaga negara yang bermanfaat bagi masyarakat dan berpihak pada masyarakat.
"Jangan mengisi jabatan komisaris dari timses, kolega, kerabat, tapi tidak memperhatikan kompetensi," ujar dia.
Proses seleksi penerimaan komisaris, kata Riza juga perlu dievaluasi. Mengingat selama ini posisi komisaris kerap diisi oleh pihak pihak yang tidak berkompeten. Riza juga berharap seleksi komisaris dapat dilakukan dengan transparan agar masyarkat dapat menilai, mengawasi dan memperhatikan kinerja komisaris.
"Agar masyarakat bisa menilai apakah jabatan komisaris itu dapat betul betul diisi oleh orang orang yang memiliki kompetensi tinggi atau tidak," kata dia.