Atur Transportasi Online, Ini Penjelasan Kemenhub
Republika/Yasin Habibi
Rep: Fakhtar Lubis Red: Agung Sasongko
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 terkait transportasi online. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan, secara persuasif telah memberikan waktu selama enam bulan kepada pihak pengelola transportasi online untuk menyesuaikan regulasi.
Berikut liputan selengkapnya
Videografer & Video Editor: Fakhtar Lubis
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler