DPR dan Pemerintah Sepakati Tujuh Prinsip Perlindungan TKI

dpr
Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf.
Rep: Ali Mansur Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dede Yusuf M. Effendi menyampaikan DPR RI telah menyepakati tujuh isu krusial dalam pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN).  Kesepakatan itu dilakukan oleh Panitia Kerja Komisi IX DPR RI bersama dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Dede menyampaikan, DPR dan pemerintah sepakat akan ada badan khusus yang bertugas dalam bidang perlindungan pekerja migran. Badan itu dibentuk presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Namun, kata Dede Yusuf, dalam menyampaikan pertanggungjawabannya kepada presiden, badan itu harus berkoordinasi dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Tenaga Kerja.

 "Mengenai keanggotaan badan ini, nantinya akan terdiri dari wakil dari kementerian terkait," ujar dia, saat dikonfirmasi melalui seluler, Rabu (19/7).

Adapun tentang tujuh kesepakatan yang dimaksud di atas adalah sebagai berikut. Pertama adalah pembentukan atase ketenagakerjaan di semua negara penempatan. Atase Ketenagakerjaan ini adalah bagian dari perwakilan RI. Tugasnya pendataan, verifikasi, market intelegent, berkordinasi dengan negara penempatan. Dalam melaksanakan tugas atase ketenagakerjaan, dapat dibantu oleh perwakilan RI dan badan yang memiliki kewenangan diplomat dan menguasai bidang ketenagakerjaan.

Kedua, Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (JSPMI) diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Isu ketiga yaitu soal pembiayaan dengan prinsip zero cost, komponen biaya tidak boleh dibebankan pada pekerja migran Indonesia. Isu keempat yakni menyangkut fungsi pelaksanaan pusat pelayanan terpadu atau layanan terpadu satu atap. "Nantinya lembaga ini memberikan pelayanan sebelum dan setelah bekerja," jelasnya.

Kelima, Pemerintah Pusat bertanggungjawab menyediakan dan memfasilitasi pelatihan calon pekerja migran Indonesia melalui pendidikan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan. Keenam adalah mengenai Badan atau Kelembagaan. Pelaksanaan tugas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia  dilaksanakan oleh badan yang dibentuk oleh presiden.

"Badan dipimpin oleh Kepala Badan yang diangkat dan  bertanggung jawab kepada presiden serta berkoordinasi dengan menteri," terang mantan Wakil Gubernur Jawa Barat tersebut.

Selanjut, poin ketujuh adalah pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia. Pelaksananya adalah Pemerintah Pusat, perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia dan perusahaan yang menempatkan pekerja migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri dan pekerja migran Indonesia perseorangan.


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler