Pemeran Warkop Reborn Terancam 5 Tahun Penjara

ROL/Abdul Kodir
Konferensi pers penangkapan terduga pemakai narkoba arti Tora Sudiro di Polres Metro Jakarta Selata, Jumat (4/8).
Rep: Abdul Kodir Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemeran Indro dalam film komedi berjudul Warkop Reborn Tora Sudiro (TS) terancam lima tahun mendekam dipenjara, akibat kedapatan mengonsumsi narkoba kategori Psikotropika, Dumolid Nitrazepam.

Dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Jum'at (4/8) Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung menjelaskan, berdasarkan Pasal 62 Undang-undang Psikotropika No. 5 Tahun 1997.

TS dikenakan denda Rp 100 juta serta mendapat ancaman kurungan lima tahun penjara.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer:


Abdul Kodir

Video Editor:
FKL

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler