DPR: KPK Tuding Pansus Halangi Penyidikan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai arogan, karena telah menuding Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengganggu proses peradilan obstruction of justice. Padahal menurut Anggota Pansus Hak Angket Daeng Muhammad Pansus yang dibentuk DPR ini dilindungi konstitusi.
Hal itu ditegaskan Daeng di sela-sela rapat Pansus, Senin (4/9) lalu. Tudingan yang dialamatkan KPK terhadap Pansus itu dilontarkan Ketua KPK Agus Raharjo. Menurut Daeng ini merupakan hak DPR untuk membentuk Pansus Hak Angket dan lembaga lain harus menghormatinya. Sejauh ini, Pansus tak pernah intervensi atau
menghalang-halangi peyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan KPK.
“Anda bisa bayangkan Ketua KPK mengancam kami, karena dianggap melakukan penghalangan penyidikan dan dikenakan Pasal 21 UU Tipikor. Ini, kan, keterlaluan. Buat saya ini adalah arogansi lembaga terhadap lembaga lainnya. Lembaga KPK dibentuk dengan UU yang sifatnya ad-hoc. Lembaga utamanya adalah kepolisian dan kejaksaan. Fungsi KPK untuk menguatkan dua lembaga utama itu dengan melakukan supervisi dan koordinasi,” ujar Daeng melalui siaran persnya.
Politisi PAN ini tak habis pikir dengan sikap Ketua KPK yang menuding Pansus dengan pernyataannya itu. Padahal menurutnya DPR adalah lembaga tinggi negara yang punya hak penuh membentuk Pansus untuk mengawasi KPK. Pansus hanya ingin bertanya dan mengonfirmasi berbagai temuan yang didapatnya menyangkut penyelewengan yang dilakukan KPK. Lembaga antirasuah ini menurut Daeng tinggal menjawab saja, tanpa perlu menuding DPR melakukan obstruction of justice.
Ditambahkan Daeng, KPK tak perlu merasa dirinya lebih superior atas lembaga lainnya. Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menegaskan tidak ada lembaga yang lebih kuat daripada lembaga lainnya. “Harusnya ini didengar juga oleh Pimpinan KPK. Kita ingin sama- sama membangun negara, bagaimana kita punya penegakan hukum yang berkeadilan, terbuka, dan transparan ke publik,” ujar Daeng.