AHY Minta Pagar Laut Diusut Tuntas, 'Supaya tidak Ada Siapapun yang Seenaknya'

AHY meminta Kementerian ATR/BPN mengusut terbitnya sertifikat HGB di pagar laut.

Republika/Edwin Dwi Putranto
Foto udara pagar laut terlihat di perairan Kampung Pulau Cangkir, Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2024). Pagar laut di pesisir Tangerang itu terbentang sepanjang 30,16 kilometer.
Rep: Muhammad Noor Alfian Choir Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta Kementerian ATR/BPN agar mengusut tuntas terkait terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di pagar laut di Tangerang. Hal itu ia sampaikan di acara diskusi publik 100 hari kabinet 100 menteri di Grand Sahid Jaya Hotel, Jumat (31/1/2025).

Baca Juga


Mulanya AHY sempat menyinggung soal alih fungsi lahan pertanian yang tidak sesuai peruntukannya. Namun, di bawah kepemimpinannya sebagai menko, ia ingin menghadirkan kepastian hukum terkait hal itu.

“Jadi ATR/BPN ingin menghadirkan kepastian hukum menata ruang wilayah secara nasional provinsi kabupaten agar pembangunan jelas, sesuai dengan peruntukannya. Jangan semua lahan sawah menjadi hunian, menjadi industri,” kata AHY dalam sambutannya, Jumat (31/1/2025).

Setelah itu, para audiens yang hadir pun tiba-tiba menyinggung soal bagaimana terkait polemik pagar laut.

“Soal Pagar laut gimana Pak?,” teriak audien.

Menanggapi hal itu, AHY pun menegaskan persoalan itu tengah diinvestigasi oleh Kementerian ATR/BPN. “Sedang diusut ya oleh Kementerian ATR/BPN agar menginvestigasi sampai tuntas, supaya tidak ada siapapun yang seenak-enaknya,” katanya. 

Nilai Kerugian Ekonomi Akibat Pagar Laut - (Infografis Republika)

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menduga bahwa pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada area pagar laut di Tangerang, Banten, menggunakan girik palsu. “Dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Jakarta, Jumat.

Jenderal bintang satu itu menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta keterangan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sebagai salah satu upaya dalam tahap penyelidikan kasus ini. Lalu, didapatkan informasi bahwa area pagar laut di Tangerang sudah memiliki SHGB dan SHM dengan rincian 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan serta 17 bidang SHM yang berasal dari girik.

Atas temuan tersebut, kata dia, Dittipidum menduga bahwa dalam pengajuan SHGB dan SHM tersebut menggunakan girik-girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu. Adapun saat ini Dittipidum Bareskrim Polri masih menyelidiki di balik adanya pagar laut di perairan laut Tangerang, Banten, ini.

Brigjen Djuhandhani mengatakan bahwa surat perintah penyelidikan telah dikeluarkan pada 10 Januari 2025. “Ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) melalui Bapak Kepala Bareskrim Polri (Komjen Wahyu Widada) untuk melaksanakan penyelidikan,” ucapnya.

Dalam penyelidikan, kata dia, pihaknya sudah melakukan pengecekan di lokasi pagar laut serta berkoordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga terkait, di antaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan pemerintah kelurahan.

“Sampai saat ini kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan,” ucapnya.

Nantinya, kata dia, hasil-hasil penyelidikan itu akan didalami untuk mengetahui ada atau tidaknya dugaan perbuatan yang melanggar hukum, terutama terkait dugaan pemalsuan SHGB dan SHM pada bagian laut yang ditanami pagar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler