BPOM Dinilai Perlu Undang-Undang Tersendiri

dpr
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay.
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi keinginan Presiden Joko Widodo dalam memperkuat kewenangan badan pengawas obat dan makanan (BPOM). Menurut dia, selama ini BPOM belum bisa bekerja maksimal karena adanya tumpang tindih kewenangan dengan instansi lain. Alhasil, kewenangan BPOM perlu didukung oleh dasar hukum berupa Undang-Undang.

"Termasuk Kementerian Kesehatan. Belum lagi, kewenangan untuk lakukan penindakan juga belum maksimal diberikan kepada BPOM,” ujar Shaleh dalam siaran persnya.


 
Ia mengakui selama ini, jika ada persoalan yang terkait dengan obat dan makanan, semua pihak pasti menoleh ke BPOM. Padahal, tidak semua persoalan itu dapat diselesaikan sendiri oleh BPOM. Mereka masih perlu berkoordinasi dengan instansi lain seperti kemenkes dan kepolisian.
 
Ia menilai salah satu cara yang efektif dalam meningkatkan kewenangan BPOM adalah dengan membuat Undang-Undang sendiri. Dengan begitu, payung hukum untuk melindungi dari aspek penyalahgunaan obat, makanan, dan kosmetik akan menjadi kuat. Undang-undang itu nantinya juga diharapkan dapat menyelesaikan tumpang tindih kewenangan yang ada saat ini.
 
"Komisi IX DPR sangat senang jika RUU pengawasan obat dan makanan menjadi inisiatif pemerintah. Diharapkan, dalam revisi prolegnas. usulan tersebut sudah bisa dimasukkan," ujar politikus dari Fraksi PAN ini.
 
Menurutnya, Indonesia sudah semestinya bisa berkaca pada negara lain dimana persoalan perlindungan masyarakat menjadi prioritas. Di tengah kompetisi perdagangan bebas yang semakin kuat, Indonesia harus dapat memastikan bahwa seluruh produk yang masuk ke Indonesia aman untuk dikonsumsi. Termasuk di dalamnya, produk-produk obat, makanan, dan kosmetik yang dijual secara online.
 
"Yang mengkhawatirkan sekarang ini adalah penjualan secara online. Produk-produk dari negara lain dengan mudah bisa melintasi batas teritorial. Semua itu harus bisa diawasi dan dipastikan aman," kata dia.



BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler