Anggota DPR Pertanyakan Perlindungan Data Pribadi Masyarakat
Keamanan data pribadi masyarakat perlu dilindungi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI Junico BP Siahaan mempertanyakan upaya pemerintah dan operator telekomunikasi menjaga keamanan data pribadi masyarakat. Hal itu mengomentari isu bocornya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
"Hal ini harus dicari tahu sumber permasalahannya. Jika memang tidak terjadi kebocoran, lalu kenapa bisa terjadi seperti ini," kata dia dalam keterangan tertulis pada wartawan, Senin (19/3).
Politikus PDIP itu mengingatkan ada payung hukum menyoal keamanan data pribadi masyarakat, seperti, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan demikian, ia mempertanyakan bagaimana tanggung jawab pihak operator menyelesaikan permasalahan itu.
"Ada payung hukumnya yang jelas dan ada tindakan pidana jika disalahgunakan," ujar dia.
Junico mengusulkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meningkatkan sosialisasi secara intensif terkait registrasi kartu prabayar. Sehingga, masyarakat mendapat informasi valid dan benar.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyampaikan tidak ada kebocoran data di Kemkominfo terkait dengan registrasi kartu prabayar. "Semua data berasal dari Dukcapil, sementara Kemkominfo hanya memonitor jumlah pelanggan yang melakukan registrasi berdasarkan informasi yang diberikan oleh dukcapil," kata Rudiantara.