Baleg Bentuk Panja RUU Pendidikan Keagamaan dan Pesantren

RUU Pendidikan Keagamaan dan Pesantren akan dibahas di tingkat Panja.

dpr
Wakil Ketua Baleg DPR RI Totok Daryanto saat mendengarkan masukan dari dua pengusul RUU, Fraksi PPP dan Fraksi PKB, di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3).
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Badan Legislasi DPR RI menyimpulkan agar Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai pengusul Rancangan Undang-Undang Pendidikan Keagamaan dan Pesantren segera membentuk Panitia Kerja (Panja). Dalam rapat harmonisasi RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren, Wakil Ketua Baleg DPR RI Totok Daryanto mengatakan, draf akan dibahas di tingkat Panja untuk kemudian disepakati menjadi RUU usulan DPR. Setelah disepakati, barulah nanti akan dibahas bersama Pemerintah.

“Kita akan membentuk panja harmonisasi untuk melakukan pendalaman dari draf PPP dan PKB,” kata Totok saat mendengarkan masukan dari dua pengusul RUU, Fraksi PPP dan Fraksi PKB, di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3).

Totok mengungkapkan, mayoritas fraksi menyetujui gagasan dari dua pengusul RUU tersebut. Namun, usulan tersebut memang masih perlu diintegrasikan oleh dua fraksi pengusul yakni PKB dan PPP. “Kan nanti dibawa di dalam Panja, tentu kita akan membentuk Panja harmonisasi untuk melakukan pendalaman dari draf PPP dan PKB, disetujui ya,” kata Totok.

Politikus Fraksi PAN ini berharap dalam integrasi draf RUU tersebut, terjadi penyatuan gagasan yang belum ada dalam RUU tersebut seperti definisi dari pesantren itu sendiri. Dia menyarankan agar definisi pendidikan agama dan pesantren diperluas dan diperdalam dengan pendidikan lain, meskipun namanya bukan pesantren. Usulan tersebut supaya pendidikan keagamaan Islam dan agama lain maju, sehingga memberikan landasan pada penguatan karakter bangsa.

Sebagai pengusul, Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati mengatakan, salah satu landasan dasar pembuatan RUU  ini adalah masih adanya ketimpangan lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren. Baik dalam hal anggaran maupun kebijakan dalam sistem pendidikan nasional.

Reni mengungkapkan, RUU ini terdiri dari 8 bab dan 172 pasal. Selain itu, RUU ini juga akan mengelaborasi pendidikan keagamaan. Menurutnya, RUU ini perlu segera disahkan menjadi UU demi memperkokoh kembali nilai Pancasila dalam kehidupan bernegara terutama sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Disadari atau tidak, dinamika saat ini terjadi penggerusan nilai-nilai Pancasila, sehingga keberadaan pendidikan pesantren menjadi mutlak harus diperhatikan oleh negara untuk mewujudkan cita-cita nasional,” kata Reni.


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler