'Belum Ada UU Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan'
Kekerasan terhadap perempuan merupakan kekerasan terhadap hak asasi manusia.
Republika TV/Surya Dinata
Co-Founder Program Director Support Group & Resource Center on Sexuality Studies, Nadya Karima Melati
Rep: Surya Dinata Red: Sadly Rachman
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengaduan korban kekerasan terhadap perempuan selalu meningkat setiap tahunnya. Terlebih, kekerasan berbasis cyber yang mengarah kepada kekerasan seksual.
Co-Founder Program Director Support Group & Resource Center on Sexuality Studies, Nadya Karima Melati mengatakan sejauh ini belum ada Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang kekerasan perempuan. UU itu hanya untuk melindungi relasi antara pria dan wanita dalam pernikahan yang sah.
Padahal, menurut Nadya kekerasan terhadap perempuan merupakan kekerasan terhadap hak asasi manusia.
Berikut video lengkapnya.
- Videografer:
- Surya Dinata Irawan
- Video Editor:
- Wisnu Aji Prasetiyo
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler