Nol Rupiah Gaji Guru Paud di Kepulauan Seribu

Kuasa hukum Himpaudi, Yusril Ihza Mahendra akan segera melakukan judicial review.

Republika TV/Wisnu Aji Prasetiyo
Ketua Himpaudi DKI Jakarta, Yufi Natakusumah
Rep: Wisnu Aji Prasetiyo Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (HIMPAUDI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menuntut agar adanya kesetaraan tunjangan bagi para guru Paud non-formal.

Ketua Himpaudi DKI Jakarta, Yufi Natakusumah mengaku para guru Paud hanya mendapatkan bayaran sekitar Rp. 300 ribu/bulan. Bahkan, menurut dia, di Kepulauan Seribu para guru Paud tidak dibayar.

Terkait hal tersebut, kuasa hukum Himpaudi, Yusril Ihza Mahendra menegaskan akan segera melakukan judicial review agar ada keadilan untuk para guru Paud non-formal.

Berikut video lengkapnya.

 

 

  • Videografer & Video Editor:
  • Wisnu Aji Prasetiyo




BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler