Permohonan Pemohon Dinilai Sulit Dikabulkan Hakim MK

Beberapa fakta di persidangan dinilai tak kuat untuk membuktikan kecurangan Pemilu.

Republika/Putra M. Akbar
Suasana ruang sidang yang akan digunakan pada sidang perdana sengketa Pemilhan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Rep: Surya Dinata Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif, Veri Junaidi menilai permohonan pemohon perselisihan pemilu akan sulit dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.


Menurut dia, dari beberapa fakta di persidangan tidak ada fakta kuat untuk membuktikan kecurangan dalam pemilu.

Namun, menurut Veri analisa itu disusun berdasarkan analisa terhadap permohonan dan proses persidangan.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer | Surya Dinata     Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler