OJK: Fintech Harus Dapat Rekomendasi dari Asosiasi

Semua Fintech yang ingin mendaftarkan ke OJK harus mendapat rekomendasi asosiasi.

Republika TV/Havid Al Vizki
Kepala Group Inovasi Keuangan Digital (IKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Triyono
Rep: Havid Al Vizki Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Group Inovasi Keuangan Digital (IKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Triyono menyatakan semua Fintech yang ingin mendaftarkan ke OJK harus mendapat rekomendasi dari asosiasi. Fintech tersebut bisa yang syariah maupun yang non-syariah.


Triyono mengatakan, kalau Fintech syariah bisa mendapatkan rekomendasi dari Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI). Sedangkan non syariah bisa ke Asosiasi Fintceh Indonesia (Aftech).

Ia menambahkan, hal tersebut dilakukan agar OJK bisa lebih mudah memberi tanda fintech syariah dan fintech non syariah.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer | Havid Al Vizki     Video Editor | Fian Firatmaja

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler