Pemerintah Harus Punya Iktikad Baik Perihal Polusi Udara
Seharusnya pemerintah memiliki itikad baik tanpa harus menunggu gugatan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Lingkungan, Unika Atma Jaya, Kristanto Halomoan menanggapi gugatan yang di layangkan oleh aktivis lingkungan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal pencemaran udara.
Menurut dia, seharusnya pemerintah memiliki itikad baik tanpa harus menunggu gugatan.
Karena seharusnya pemerintah memiliki tindakan nyata seperti penataan transportasi. Seperti solusi untuk mengurangi kemacetan serta mempercepat pengadaan infrastuktur atau kendaraan-kendaraan umum jadi lebih baik.
Ia menambahkan, hal tersebut bisa dilakukan dengan segera tanpa harus menunggu keputusan dari pengadilan bahwa gugatan itu dikabulkan atau tidak.
Berikut video lengkapnya.
Videografer | Muhammad Rizki Triyana Video Editor | Fian Firatmaja