Revisi UU KPK, Penyadapan Harus Persetujuan Dewan Pengawas

Wiranto tegaskan izin penyadapan dalam revisi UU KPK bertujuan baik.

Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Menteri koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto bersama jajarannya
Rep: Muhamad Rifani Wibisono Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto tegaskan izin penyadapan dalam revisi UU KPK bertujuan baik. Dimintanya izin penyadapan dari dewan dari pengawas agar semua sesuai aturan.


Hal itu juga untuk menunjukan penghormatan kepada hak asasi manusia. Dan hal ini dilakukan untuk memperkuat hukum hak asasi manusia.

Menurut dia penyadapan sebenarnya melanggar hukum. Akan tetapi dalam penindakan hukum, penyadapan diperbolehkan. Maka dari itu harus ada persetujuan dewan pengawas agar tidak menjadi sewenang-wenang dalam melakukan penyadapan.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer | Muhamad Rifani Wibisono

Video Editor | Fian Firatmaja

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler