LPSK: Novel Baswedan tidak Bisa Dituntut Balik

Posisi Novel Baswedan sebagai korban seharusnya terlebih dahulu diselesaikan.

ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Penyidik senior KPK Novel Baswedan memberikan keterangan pers setelah diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Rep: Muhamad Rifani Wibisono Red: Sadly Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, menilai Novel Baswedan tidak bisa dituntut balik. Menurut dia, posisi Novel sebagai korban seharusnya terlebih dahulu diselesaikan.


Terkait kasus Novel Baswedan, Edwin mengatakan, jaminan tersebut ada di Pasal 10 UU LPSK No 31 Tahun 2014. Di mana saksi, korban, pelapor, termasuk saksi pelaku tidak boleh dituntut balik.

Selain itu, menurutnya, Novel Baswedan harus dijamin terlebih dahulu proses yang dilaporkannya. Ketika itu sudah terbukti, baru setelah itu bisa dilakukan pelaporan terhadap Novel.

Berikut video lengkapnya.

 

 

Videografer | Muhamad Rifani Wibisono

Video Editor | Fian Firatmaja

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler