Soal Omnibus Law, Perpres tak Bisa Ubah UU

Menko Polhukam Mahfud MD menilai keliru jika Omnibus Law bisa diubah lewat Perpres.

Republika/Edwin Dwi Putranto
Ma
Rep: Havid Al Vizki Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menepis anggapan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law bisa diubah oleh Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres). Menurutnya, jika ada poin seperti itu pastinya salah.


Mahfud mengatakan bisa saja ada ketentuan lebih lanjut jika RUU tersebut diatur oleh Perpres. Namun, jika isi UU bisa diperbaiki dengan Perpres dapat dipastikan itu kesalahan. 

Ia menambahkan, jika ada kesalahan bisa diperbaiki dalam proses pembahasan ke depannya. Dia pun sangat sepakat jika banyak masyarakat yang menanggapi RUU Omnibus Law.

 

 

Videografer | Havid Al Vizki

Video Editor | Fian Firatmaja

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler