Dua Poin Penting Menag Soal Sertifikasi Halal di Omnibus Law

Sertifikasi halal masuk ke dalam RUU Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja.

Republika/Putra M. Akbar
Menteri Agama Fachrul Razi bersiap menyampaikan keterangan saat jumpa pers kinerja Kementerian Agama di Jakarta, Selasa (18/2).
Rep: Havid Al Vizki Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menjelaskan terkait sertifikasi halal yang masuk ke dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Menurut dia, dalam hal ini ada dua poin yang diinginkan terkait sertifikasi halal.


Fachrul Razi menyatakan, yang pertama Kemenag menginginkan adanya percepatan dalam sertifikasi halal. Selain itu, Kemenag juga menginginkan usaha mikro kecil menengah (UMKM) dibebaskan dari biaya sertifikasi halal.

Terkait pembahasan bagaimana dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengurus sertifikasi halal, dia belum mau berbicara lebih lanjut. Karena, hal itu sudah masuk dalam RUU Omnibus Law dan menunggu hasil dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

 

 

Videografer | Havid Al Vizki

Video Editor | Fian Firatmaja

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler