Dua Poin Penting Menag Soal Sertifikasi Halal di Omnibus Law
Sertifikasi halal masuk ke dalam RUU Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menjelaskan terkait sertifikasi halal yang masuk ke dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Menurut dia, dalam hal ini ada dua poin yang diinginkan terkait sertifikasi halal.
Fachrul Razi menyatakan, yang pertama Kemenag menginginkan adanya percepatan dalam sertifikasi halal. Selain itu, Kemenag juga menginginkan usaha mikro kecil menengah (UMKM) dibebaskan dari biaya sertifikasi halal.
Terkait pembahasan bagaimana dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengurus sertifikasi halal, dia belum mau berbicara lebih lanjut. Karena, hal itu sudah masuk dalam RUU Omnibus Law dan menunggu hasil dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Videografer | Havid Al Vizki
Video Editor | Fian Firatmaja