Dampak Kerugian Larangan Umroh Bisa Mencapai Rp 1 Triliun
Hal itu dikarenakan jumlah jamaah haji dan umroh Indonesia sangat besar.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sarikat Penyelenggara Umroh dan Haji (Sapuhi) menyatakan dengan adanya keputusan sementara pelarangan ibadah umroh dari Pemerintah Arab Saudi selama 14 hari. Diperkirakan, dalam jeda waktu itu bisa mendapatkan keuntungan lebih dari satu triliun rupiah. Hal itu dikarenakan jumlah jamaah haji Indonesia sangat besar.
Ketua Umum Sapuhi Syam Resfiadi mengatakan, dalam kurun waktu lima bulan ke belakang Indonesia mengirimkan jamaah sebanyak 110.000 ribu jamaah. Dan, jika dihitung dari harga referensi dari Departemen Agama sebanyak 20 Juta per orang maka kerugian yang diterima selama pelarangan tersebut sebanyak satu triliun rupiah.
Ia menambahkan, tentu jumlah tersebut akan semakin besar jika pelarangan ibadah umroh diperpanjang waktunya.
Videografer | Havid Al Vizki
Video Editor | Fian Firatmaja