Kasus Ilham Bintang, Polisi Tangkap Satu Buron

Tersangka yang tertangkap mencari data Ilham Bintang melalui laporan OJK

Republika/Flori Sidebang
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana (tengah)
Rep: Flori Sidebang Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah menangkap satu orang buronan tersangka dalam kasus pembobolan rekening melalui nomor telepon seluler milik wartawan senior, Ilham Bintang. Tersangka itu bernama Pegik alias P.

Baca Juga


Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, pihaknya menangkap tersangka P pada awal Maret 2020 lalu. Meski demikian, kata Nana, polisi masih memburu satu tersangka lainnya berinisial A. "Jadi, ada dua DPO, satu orang atas nama P sudah ditangkap. Dia membantu tersangka Desar alias D untuk mendapatkan data target korban, yakni IB (Ilham Bintang)," kata Nana di Polda Metro Jaya, Jumat (6/3).

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam kasus tersebut, tersangka P adalah sosok yang mencari data Ilham Bintang melalui Sistem Laporan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keungan (SLIK OJK).

Yusri mengungkapkan, usai mendapatkan data nasabah tersebut, tersangka P akan mencocokan data rekening nasabah dan kartu kredit dengan menggunakan sebuah aplikasi khusus. Namun, Yusri tidak menjelaskan secara rinci mengenai aplikasi yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan pembobolan data Ilham Bintang. "Setelah mendapat SLIK OJK, kemudian dicocokkan dengan (data) kartu kredit melalui aplikasi, lalu diserahkan ke tersangka Desar (data nasabah Ilham Bintang)," ujar Yusri.

Atas perbuatannya, tersangka P dikenakan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang RI Nompr 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sebelumnya, wartawan senior Ilham Bintang mengalami peristiwa tidak menyenangkan, yakni nomor kartu SIM Indosat dicuri dan uang ratusan juta rupiah di dalam rekening bank miliknya dikuras pelaku pencurian nomor kartu seluler tersebut. Ilham kemudian melaporkan kasus pembobolan ponsel dan rekening yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada 17 Januari 2020.

Laporan Ilham terdaftar dengan nomor LP/349/I/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 17 Januari 2020. Kasus ini bermula saat kartu SIM Ilham tidak bisa dipergunakan saat liburan akhir tahun ke Australia. Padahal, Ilham sudah membeli paket roaming.

Saat mengecek ATM Commonwealth Bank di Melbourne pada 6 Januari 2020, Ilham melihat rekeningnya dikuras habis. Ilham kemudian langsung melapor ke polisi di Melbourne dan langsung membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya setibanya di Indonesia.

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun akhirnya menangkap tersangka pembobolan rekening melalui nomor telepon seluler milik wartawan senior Ilham Bintang. Dalam kasus ini, polisi menangkap delapan orang tersangka berinisial berinisial D, H, R, W, J, A, dan dua orang perempuan, yakni HNR dan TR.

Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda di antaranya membuat KTP palsu dan menjual data nasabah menggunakan Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keungan (OJK).

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 363 dan 263 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler