In Picture: Sidang Perdana Bupati Indramayu Nonaktif Supendi

Supendi didakwa menerima uang Rp 3,9 miliar dari 4 pengusaha untuk proyek pembangunan

Terdakwa kasus suap proyek PUPR Indramayu yang juga Bupati Indramayu Nonaktif Supendi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (9/3). Dalam sidang perdana tersebut, Supendi didakwa menerima uang senilai Rp 3,9 miliar dari empat pengusaha yakni Carsa ES, Kasnadi, Badrudin dan Suryono untuk mendapatkan proyek pembangunan di Indramayu.(Republika/Abdan Syakura )

Terdakwa kasus suap proyek PUPR Indramayu yang juga Bupati Indramayu Nonaktif Supendi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (9/3). Dalam sidang perdana tersebut, Supendi didakwa menerima uang senilai Rp 3,9 miliar dari empat pengusaha yakni Carsa ES, Kasnadi, Badrudin dan Suryono untuk mendapatkan proyek pembangunan di Indramayu.(Republika/Abdan Syakura )

Terdakwa kasus suap proyek PUPR Indramayu yang juga Bupati Indramayu Nonaktif Supendi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (9/3). Dalam sidang perdana tersebut, Supendi didakwa menerima uang senilai Rp 3,9 miliar dari empat pengusaha yakni Carsa ES, Kasnadi, Badrudin dan Suryono untuk mendapatkan proyek pembangunan di Indramayu.(Republika/Abdan Syakura )

Terdakwa kasus suap proyek PUPR Indramayu yang juga Bupati Indramayu Nonaktif Supendi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (9/3). Dalam sidang perdana tersebut, Supendi didakwa menerima uang senilai Rp 3,9 miliar dari empat pengusaha yakni Carsa ES, Kasnadi, Badrudin dan Suryono untuk mendapatkan proyek pembangunan di Indramayu.(Republika/Abdan Syakura )

Terdakwa kasus suap proyek PUPR Indramayu yang juga Bupati Indramayu Nonaktif Supendi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (9/3). Dalam sidang perdana tersebut, Supendi didakwa menerima uang senilai Rp 3,9 miliar dari empat pengusaha yakni Carsa ES, Kasnadi, Badrudin dan Suryono untuk mendapatkan proyek pembangunan di Indramayu.(Republika/Abdan Syakura )

Terdakwa kasus suap proyek PUPR Indramayu yang juga Bupati Indramayu Nonaktif Supendi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (9/3). Dalam sidang perdana tersebut, Supendi didakwa menerima uang senilai Rp 3,9 miliar dari empat pengusaha yakni Carsa ES, Kasnadi, Badrudin dan Suryono untuk mendapatkan proyek pembangunan di Indramayu.(Republika/Abdan Syakura )

Rep: Abdan Syakura Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Terdakwa kasus suap proyek PUPR Indramayu yang juga Bupati Indramayu Nonaktif Supendi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (9/3).


Dalam sidang perdana tersebut, Supendi didakwa menerima uang senilai Rp 3,9 miliar dari empat pengusaha yakni Carsa ES, Kasnadi, Badrudin dan Suryono untuk mendapatkan proyek pembangunan di Indramayu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler