Polisi Sita Ratusan Lusin Masker dari Pakansari Cibinong

Polisi menduga masker-masker yang disita tidak sesuai standar kesehatan dan timbunan.

Antara/Yulius Satria Wijaya
Petugas Reskrim Polres Bogor menata barang bukti dalam ungkap kasus penimbunan masker kesehatan dan cairan pembersih tangan (handsanitizer) di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (9/3/2020).(Antara/Yulius Satria Wijaya)
Red: Yudha Manggala P Putra

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG, BOGOR -- Polres Bogor mengungkap tempat pembuatan masker diduga ilegal di Pakansari Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tempat itu juga diduga digunakan tersangka sebagai tempat menimbun masker dari berbagai toko. Ratusan lusin masker diduga tidak sesuai standar disita dari para tersangka.

"Kita ungkap, mereka bisa membuat masker yang tidak sesuai dengan standar kesehatan ini harga awal Rp 6 ribu per lusin, dia jual Rp 30 ribu per lusin," ujar Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (9/3).

Menurutnya, tempat pembuatan masker itu sudah beroperasi sudah lama. Tapi, ketika virus corona atau Covid-19 mewabah, harga masker yang biasa ia jual Rp 6 ribu per lusin, dinaikkan lima kali lipat menjadi Rp 30 ribu per lusin.

"950 lusin masker yang tidak sesuai dengan standar berhasil disita dari keempat tersangka, MA, MF, DW, dan AW," kata mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Di samping itu, polisi juga mendapati 336 kotak masker dan 232 botol cairan pencuci tangan yang diduga tengah ditimbun di lokasi yang sama. Keempat tersangka sengaja membelinya secara grosir di berbagai tempat dengan harga murah, untuk kemudian dijual dengan harga berlipat.

"Yang bersangkutan menjual masker dan hand sanitizer dengan harga yang tak wajar. Hand sanitizer harga awal Rp 20 ribu per botol dijual Rp 120 ribu per botol. Masker kesehatan harga awal satu box Rp 20 ribu dijual Rp 345 ribu per-box," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat pasal 107 ayat 1 Jo. Pasal 29 ayat 1 dan atau Pasal 106 Jo. Pasal 24 ayat 1, tentang tindak pidana pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang.

"Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman tindak pidana kurungan penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp 50 miliar rupiah," ujar Roland.


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler