Tim Advokasi UU KPK Gantungkan Harapan Terakhir pada MK

Uji formil dan materil UU KPK segera memasuki babak akhir

Antara/Indrianto Eko Suwarso
Saksi ahli yang merupakan mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua (kiri), Pakar hukum tata negara Universitas Padjajaran Susi Dwi Harijanti (tengah), dan Pengajar Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara B. Herry Priyono (kanan) menyampaikan pandangannya pada sidang uji formil atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (4/3/2020).(Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Rep: Dian Fath Risalah Red: Esthi Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim Advokasi UU KPK menggantungkan harapan terakhir kepada Mahkamah Konstitusi sebagai penyelamat Komisi Pemberamtasan Korupsi (KPK) dan Pembentukan Undang-Undang di masa depan.  Saat ini, sidang uji formil dan materil UU KPK di Mahkamah Konstitusi telah memasuki tahapan pemeriksaan ahli-ahli.

"Artinya, sidang segera memasuki babak akhir.  Hal ini juga berarti hampir genap lima bulan pelemahan KPK melalui Revisi UU KPK terjadi," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam pesan singkatnya, Senin (9/3).

Kurnia menuturkan, selama lima bulan, pelemahan mencolok yang diketahui publik adalah nyaris tidak adanya OTT dan penyadapan. Di sisi lain, penyidik dan penuntut yang bekerja untuk terjadinya OTT dan langkah-langkah lain dalam kerangka penyidikan dan penuntutan kasus korupsi dikembalikan ke instansi asal.

"Pemohon uji formil UU KPK, yaitu Agus Raharjo, dkk telah meminta sejak awal permohonan agar MK mengabulkan permohonan provisi untuk menunda keberlakuan Revisi UU KPK tersebut," tuturnya.

Namun, hingga sidang berjalan hampir  tiga bulan belum ada pembahasan mengenai permohonan provisi tersebut. Mengingat pasal 58 UU MK mengatur bahwa putusan Mahkamah tidak berlaku surut, maka untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak konstitusional para Pemohon putusan sela ini diperlukan.

Kurnia mengungkapkan, permohonan penundaan keberlakuan UU pernah dikabulkan dalam perkara pengujian UU Nomor 30  Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), perkara Nomor 133/PUU-VII/2009. Putusan sela  pada intinya menyatakan bahwa ketentuan Pasal 30 UU KPK mengenai pemberhentian pimpinan KPK yang menjadi terdakwa  tidak dapat dilaksanakan terlebih dahulu sebelum ada putusan MK mengenai pengujian pasal dimaksud.

"Persidangan MK juga memegang peranan maha penting, karena bersifat terbuka, untuk mengungkap kesimpangsiuran proses revisi UU KPK. Sayangnya, Presiden tidak hadir pada saat Pemerintah diberi kesempatan untuk menanggapi," katanya.



BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler