Video Pelecehan Seksual Siswa Viral, Ini Kata KPAI
KPAI ingin ada efek jera pada pelaku pelecehan seksual di sekolah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong sekolah segera memproses kasus pelecehan seksual di lingkungan sekolah. Hal ini berkaitan dengan video viral yang menunjukkan seorang siswi mengenakan seragam SMA dilecehkan secara seksual oleh beberapa orang di lingkungan sekolah di Sulawesi Utara.
"KPAI mendorong sekolah memproses kasus pelecehan seksual di lingkungan sekolah agar para pelaku memiliki efek jera dan menyadari kesalahannya," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, Selasa (10/3).
Selain menindak pelaku pelecehan tersebut, penanganan juga harus dilakukan kepada korban pelecehan. Retno mengatakan, rehabilitasi psikologis harus dilakukan karena dikhawatirkan korban mengalami trauma setelah terjadi kekerasan dan pelecehan terhadap dirinya.
"KPAI mendorong anak korban diasesmen dan anak pelaku juga di psikososial agar dapat dipastikan rehabilitasi psikologis jika diperlukan terapi tindak lanjut," kata Retno.
Retno menambahkan, KPAI saat ini sudah berkoordinasi dengan kepala dinas PPPA Sulawesi Utara untuk penanganan psikologis anak korban dan anak pelaku. KPAI juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara untuk penegakkan aturan terhadap sekolah.
"Dan memastikan sekolah juga melakukan penegakan aturan terhadap para siswa yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual ini," kata dia lagi.
Retno menyampaikan keprihatinannya terhadap peristiwa yang menimpa siswi di dalam video viral tersebut. Mirisnya, kejadian tersebut diduga terjadi pada jam istirahat sekolah dan dilakukan di dalam ruang kelas. Di dalam video, seorang siswi dipegangi oleh beberapa orang dan dilecehkan secara seksual.
Pemeriksaan terhadap sekolah dan jajarannya harus segera dilakukan oleh dinas pendidikan setempat. Pihak sekolah memiliki tanggung jawab melindungi anak-anak selama berada di sekolah dari berbagai bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual.
Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 54 UU no 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, tercantum juga di Permendikbud 82/2015 tentang Pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Diduga Ada kelalaian pihak sekolah dalam pengawasan di lingkungan sekolah.