Bappenas: Ibu Kota Baru Dorong Pelestarian Lingkungan

Pembangunan ibu kota baru kesempatan menghijaukan kembali.

Akbar Nugroho Gumay/Antara
Bappenas: Ibu Kota Baru Dorong Pelestarian Lingkungan. Foto aerial kawasan ibu kota negara baru di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lingkungan Hidup Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Medrilzam mengatakan pembangunan ibu kota negara (IKN) di Kalimantan akan mendorong usaha pelestarian lingkungan daerah itu.

"Kita punya semangat memperbaiki ekosistem di sana, ini momentum besar. Apalagi Presiden Joko Widodo sudah berkomitmen akan menjadikannya sebagai forest city, sustainable city, green city. Ini kesempatan besar untuk menghijaukan daerah di sana," kata Medrilzam dalam diskusi di Jakarta Selatan, Selasa (10/3).

Menurut dia, pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur akan menjadi kesempatan bagus untuk menanam vegetasi dan menghijaukan kembali daerah itu. Jika sesuai dengan direncanakan, menurut dia, permasalahan lingkungan di daerah IKN seharusnya sudah tidak akan menjadi permasalahan karena isu pelestarian lingkungan hidup menjadi prioritas dalam rancangan pembangunan ibu kota baru.

"Kalau masalah IKN harusnya tidak ada pertanyaan lagi masalah lingkungan karena itu paling dijaga pertama kali karena komitmen kita semua, bukan hanya Presiden, untuk membuat IKN baru liveable city," kata dia.

Pemerintah berencana resmi memindahkan pusat pemerintahan ke kawasan seluas 180 ribu hektare di Sepaku, Penajam Paser Utara dan Samboja, Kutai Kartanegara, provinsi Kalimantan Timur. Daerah itu ibu kota baru itu rencananya sudah bisa digunakan pada 2024. Sementara itu, undang-undang sebagai dasar hukum pembentukan ibu kota negara yang baru sudah masuk ke dalam Proyek Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI sejak akhir 2019. Tahapan persiapan IKN sudah dimulai pada 2020 dengan penyiapan rencana induk (masterplan), kemudian penetapan rencana tata ruang kawasan selain pembahasan RUU IKN.

Baca Juga


sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler