Cara Menghitung Pajak Penghasilan Bagi Lajang dan Suami Istri
Berikut ini bedanya cara menghitung PPh bagi lajang dan suami istri.
Banyak perubahan yang akan dialami setiap pasangan yang sudah menikah. Bukan saja menyangkut soal kehidupan, tapi juga terkait kewajiban perpajakannya. Ya, perhitungan pajak antara wajib pajak yang berstatus lajang dan sudah menikah ternyata berbeda.
Kewajiban perpajakan suami istri ini diatur dalam Undang-undang (UU) maupun Peraturan Pemerintah (PP). Yakni, UU Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam PP 74/2011 menyebut, wanita kawin atau perempuan menikah yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, perhitungan dan pembayaran pajaknya bisa digabung dengan suami.
Namun jika suami istri sudah cerai berdasarkan putusan hakim dan ada perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis antara suami istri, maka istri dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri atau terpisah dengan suami, berdasarkan UU PPh No. 36/2008.
Bila istri ingin memenuhi kewajiban pajak secara terpisah dengan suami, tentu saja harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tapi jika sudah punya NPWP sebelum menikah, tidak perlu daftar NPWP baru.
Baca Juga: Direktorat Jenderal Pajak: Pengertian, Tugas dan Fungsinya, serta Profil Dirjen Pajak
Besaran PTKP Wajib Pajak yang Sudah Menikah
Asal tahu saja, status pernikahan Anda akan berpengaruh pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Yaitu, batasan penghasilan wajib pajak yang dibebaskan dari pajak. Dalam perhitungan pajak, PTKP menjadi pengurang penghasilan neto. Sehingga diperoleh penghasilan kena pajaknya.
Besaran PTKP ditentukan berdasar status wajib pajak. Ini perbedaan besaran PTKP lajang dan kawin atau menikah:
- Wajib pajak orang pribadi tidak kawin (TK/0) = Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 4.500.000 per bulan
- Tambahan untuk wajib pajak kawin tanpa tanggungan (K/0) = Rp 4.500.000 menjadi Rp 58.500.000
- Untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami tanpa tanggungan (K/I/0) = Rp 54.000.000. Jadi besaran PTKP untuk suami dan istri yang penghasilannya digabung = Rp 58.500.000 + Rp 54.000.000 = Rp 112.500.000
- Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah (ayah, ibu, anak kandung) dan keluarga semenda (mertua, anak tiri) dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga. Rp 4.500.000.
- Jadi misalnya Anda pria sudah menikah dengan dua anak. Jika penghasilan dipisah dengan istri, besaran PTKP = Rp 58.500.000 + (Rp 4.500.000 x 2) = Rp 67.500.000. Bila digabung = Rp 58.500.000 + Rp 63.000.000 = Rp 121.500.000.
Jika dirinci daftar PTKP untuk perhitungan pajak wajib pajak orang pribadi yang berlaku saat ini, sebagai berikut:
Pria/Wanita Lajang |
Pria Menikah |
Menikah, NPWP Suami Istri Digabung |
TK/0 Rp 54.000.000 |
K/0 Rp 58.500.000 |
K/I/0 Rp 112.500.000 |
TK/1 Rp 58.500.000 |
K/1 Rp 63.000.000 |
K/I/1 Rp 117.000.000 |
TK/2 Rp 63.000.000 |
K/2 Rp 67.500.000 |
K/I/2 Rp 121.500.000 |
TK/3 Rp 67.500.000 |
K/3 Rp 72.000.000 |
K/I/3 Rp 126.000.000 |
Keterangan:
TK : Tidak Kawin alias Belum Menikah
K : Kawin
K/I : Kawin dengan penghasilan suami dan istri digabung.
Tanggungan maksimal 3 orang.
Catatan: Jika istri memiliki pekerjaan, penghasilan, dan NPWP sendiri, maka PTKP menggunakan status TK/0. Tapi PTKP suami tetap dianggap status K/0 – K/3.
Tarif Pajak atas Penghasilan Kena Pajak
Tarif pajak atas Penghasilan Kena Pajak
Apabila penghasilan neto wajib pajak sudah dikurangi PTKP, maka Penghasilan Kena Pajak tersebut dikenakan tarif pajak yang berlaku sesuai UU PPh. Tarif pajak ini bersifat progresif. Artinya semakin tinggi penghasilan wajib pajak, maka tarifnya semakin besar.
Berikut tarif pajak yang dipungut atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) untuk wajib pajak orang pribadi di dalam negeri:
Penghasilan Kena Pajak |
Tarif Pajak |
Sampai dengan Rp 50 juta |
5% |
Di atas Rp 50 juta - Rp 250 juta |
15% |
Di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta |
25% |
Di atas Rp 500 juta |
30% |
Baca Juga: Cara Registrasi DJP Online dan Cara Mendapatkan e-FIN
Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Sebelum dan Setelah Menikah
Menghitung PPh wajib pajak sebelum dan sesudah menikah
Jika sudah mengetahui tarif pajak sesuai lapisan penghasilan, selanjutnya mari mulai menghitung PPh, baik untuk wajib pajak berstatus lajang maupun sudah menikah.
1. Menghitung PPh Sebelum Menikah
Contoh simulasinya:
- Andi seorang karyawan, wajib pajak belum menikah (TK/0)
- Gaji per bulan = Rp 6.000.000
- Penghasilan neto per tahun = Rp 6.000.000 x 12 = Rp 72.000.000
- PTKP = Rp 54.000.000
- PKP Andi = Rp 72.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp 18.000.000
- Pembayaran PPh (tarif 5%) = 5% x Rp 18.000.000 = Rp 900.000
- PPh tersebut sudah dipotong oleh pemberi kerja (perusahaan), sehingga saat melaporkan pajak di SPT Tahunan nihil atau tidak kurang bayar pajak.
Contoh lain:
- Santoso seorang karyawan, wajib pajak belum menikah (TK/0)
- Gaji per bulan = Rp 10.000.000
- Penghasilan neto per tahun = 12 x Rp 10.000.000 = Rp 120.000.000
- PKP Santoso = Rp 120.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp 66.000.000
- PPh progresif = Tarif 5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
= Tarif 15% x Rp 16.000.000 = Rp 2.400.000
- Pembayaran PPh = Rp 2.500.000 + Rp 2.400.000 = Rp 4.900.000.
Menghitung PPh
2. Menghitung PPh Setelah Menikah
NPWP suami istri digabung
- Surya menikah dengan Tiara dan memiliki 2 orang anak (K/2)
- Surya dan Tiara bekerja di perusahaan berbeda, namun NPWP sudah digabung.
- Penghasilan neto setahun Surya = Rp 120.000.000
- Penghasilan neto setahun Tiara = Rp 84.000.000
- PTKP K/2 = Rp 67.500.000
- PKP Surya = Rp 120.000.000 – Rp 67.500.000 = Rp 52.500.000
- PPh Surya yang dipotong pemberi kerja = Tarif 5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
= Tarif 15% x Rp 2.500.000 = Rp 375.000
= Rp 2.500.000 + Rp 375.000 = Rp 2.875.000
- PKP Tiara = Rp 84.000.000 – (PTKP TK/0) Rp 54.000.000 = Rp 30.000.000
- PPh Tiara yang sudah dipotong pemberi kerja = Tarif 5% x Rp 30.000.000 = Rp 1.500.000.
- Pembayaran PPh Surya dilaporkan dalam SPT Tahunan dan tidak kurang bayar pajak. Sedangkan jumlah PPh Tiara dilaporkan di SPT Tahunan suami (Surya) dan tidak kurang bayar pajak juga.
NPWP suami istri dipisah
- Surya menikah dengan Tiara dan memiliki 2 orang anak (K/2)
- Surya dan Tiara bekerja di perusahaan berbeda, namun NPWP dipisah
- Penghasilan neto setahun Surya = Rp 120.000.000
- Penghasilan neto setahun Tiara = Rp 84.000.000
- PTKP K/I/2 = Rp 121.500.000
- PKP = (Penghasilan Surya + Tiara) Rp 120.000.000 + Rp 84.000.000 = Rp 204.000.000.
Rp 204.000.000 – Rp 121.500.000 = Rp 82.500.000
- PPh suami istri = Tarif 5% x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
= Tarif 15% x Rp 32.500.000 = Rp 4.875.000
= Rp 2.500.000 + Rp 4.875.000 = Rp 7.375.000
- SPT Tahunan Surya = (Rp 120.000.000 / Rp 204.000.000) x Rp 7.375.000 = Rp 4.338.235
- PPh Surya yang sudah dipotong pemberi kerja = Rp 2.875.000
- Kurang bayar pajak yang harus dilunasi Surya = Rp 4.338.235 – Rp 2.875.000 = Rp 1.463.235
- SPT Tahunan Tiara = (Rp 84.000.000 / Rp 204.000.000) x Rp 7.375.000 = Rp 3.036.764
- PPh Tiara yang sudah dipotong pemberi kerja = Rp 1.500.000
- Kurang bayar pajak = Rp 3.036.764 – Rp 1.500.000 = Rp 1.536.764.
Lebih Untung Suami Istri Punya 1 NPWP
Bagi Anda yang sudah menikah, memiliki 1 NPWP atau digabung lebih memberi keuntungan. Di mana tak akan terjadi kurang bayar pajak, karena sudah nihil. Beda kalau Anda dan pasangan punya 2 NPWP, maka bisa terjadi kurang bayar yang lebih besar. Jadi pilih yang mana 1 NPWP atau 2 NPWP?
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pakai Single Login di Situs www.pajak.go.id