Corona Jadi Pandemi, Pemerintah tak akan Tutup Akses Negara

Penutupan akses negara dinilai mempersulit pemerintah dalam langkah pencegahan corona

Antara/Sigid Kurniawan
Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tak akan menutup akses negara atau wilayah tertentu untuk mencegah penyebaran virus corona. Juru Bicara Pemerintah Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto mengatakan, opsi penutupan negara justru akan lebih mempersulit pemerintah dalam melakukan langkah pencegahan.

Baca Juga


"Kita tidak akan membuat opsi lockdown karena kalau di-lockdown kita nggak bisa apa-apa," ujar Yurianto di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (12/3).

Kendati demikian, masalah itu menurutnya masih akan dibahas lebih lanjut di tingkat kementerian. Langkah selanjutnya, pemerintah akan berpegang teguh pada protokol penanganan corona yang telah disusun bersama oleh kementerian dan lembaga yang kemudian dapat dibahas lebih lanjut di tiap kementeriannya.

Ia menjelaskan, opsi penutupan suatu daerah atau negara dilakukan untuk mengendalikan sebaran penyakit. Namun, penutupan di negara atau daerah itupun memiliki potensi penyebaran virus dengan cepat di daerah itu sendiri.

Yurianto mencontohkan penyebaran virus di kapal Diamond Princess yang dapat naik dengan signifikan dalam waktu singkat setelah ditutup atau di-lockdown. 

"Oleh karena itu, ini menjadi sikap kehati-hatian untuk meresponnya. Ini makna pandemi," ujar Yurianto. 

Yurianto menjelaskan penetapan status pandemi virus corona oleh WHO tersebut dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat di seluruh dunia. Dengan status pandemi ini, maka virus corona dapat menyerang siapapun dan di negara manapun. 

Pandemi suatu wabah ditandai dengan adanya penyakit baru yang belum diketahui karakternya. Selain itu, penyakit itu menjangkiti banyak negara dalam waktu bersamaan dan terdapat jejak epidomologinya. 

"Ini tidak mungkin ada negara yang terjangkit tanpa ada keterkaitan dengan negara lain. Sudah lebih dari 114 negara, dan kemudian menimbulkan kematian yang banyak," kata dia. 

Oleh karena itu, setiap negara saat ini harus melaporkan jumlah kasus yang ditemukan agar dapat diidentifikasi lebih lanjut. Setelah ditetapkannya status pandemi virus corona oleh WHO, Yurianto meminta masyarakat agar tetap tenang dan tak panik. Hingga saat ini, total kasus positif corona di Indonesia sebanyak 34 pasien, dan 12 orang lainnya dinyatakan sebagai pasien PDP baru. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler