Pengamat: BPJS Kesehatan Harus Langsung Patuhi Putusan MA

Putusan MA langsun berlaku mengikat meskipun presiden belum membatalkan keputusannya.

Republika/Iman Firmansyah
Praktisi Hukum, Abdul Fickar Hadjar(Republika/Iman Firmansyah)
Rep: Inas Widyanuratikah Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan BPJS Kesehatan harus sudah menjalankan peraturan setelah putusan pembatalan iuran diucapkan. Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah membatalkan kenaikan iuran sejak 27 Februari 2020 lalu.

Baca Juga


"Putusan langsung berlaku mengikat meskipun presiden belum membatalkan keputusannya. Kecuali presiden tidak menghargai hukum," kata Abdul, dihubungi Republika.co.id, Kamis (12/3).

Ia mengatakan, dengan putusan MA ini maka dengan sendirinya berlaku ketentuan yang lama. Sebab, ketentuan kenaikan iuran baru yang dimulai sejak awal 2020 tersebut sudah dibatalkan oleh MA. "Putusan yudisial review itu tidak ada eksekusi fisik, karena presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara wajib tunduk pada putusan itu," kata Abdul menjelaskan.

Hal serupa dikatakan Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakkir. Ia mengatakan, BPJS Kesehatan harus menjalankan putusan MA. Sebab, MA telah menyatakan bahwa kenaikan iuran tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang dan dinyatakan dibatalkan.

Berlakunya putusan tersebut sesaat setelah diucapkan. Oleh sebab itu, setelah putusan itu keluar BPJS Kesehatan tidak boleh menarik iuran kenaikan berdasarkan aturan yang baru. "Kenaikan itu dia harus menarik ke posisinya semula," kata Mudzakkir.

Apabila BPJS Kesehatan tetap menggunakan aturan yang baru soal iuran, maka hal tersebut bertentangan dengan UU dan juga putusan MA. Perbuatan tersebut dipandang sebagai melanggar hukum administrasi. "Kalau itu meresahkan masyarakat bisa menjadi perbuatan pidana. Apa itu pidana? Itu termasuk pungli," kata dia lagi.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler